Minggu, 14 April 2013

Prosedur Pengurusan IMB Izin Mendirikan Bangunan

Prosedur Pengurusan IMB Izin Mendirikan Bangunan

Persiapan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan.

Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah: - Formulir permohonan IMB - Fotokopi KTP - Fotokopi pembayaran PBB terakhir - Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan - Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan - Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota Akan sangat membantu jika ada akte notaris, izin prinsip, SP penanaman modal foto kopi izin lokasi, rekomendasi dinas terkait.

Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.

Proses Pengurusan Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.

Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.

Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan.

sumber :
www.rumahmax.com

Selasa, 09 April 2013

Menerima Plot Cad A0

 
Plot A0

Menerima plot mulai dari A4 hingga A0. Wide format color cad/print | Digital Plotter. Plot biasa digunakan dalam kegiatan rancang bangun, juga pemetaan yang sangay memperhatikan faktor skala, akurasi dan fungsi spesifik lainnya. Dalam hal menyajikan data yang akurat, penggunaan warna sangat membantu untuk memberikan informasi yang lebih spesifik. Product Line : Plot Media HVS, Art Paper, Kalkir dengan ukuran mencapai ukuran A0 untuk warna dan hitam putih dalam media HVS. 

Hubungi Kami Via e-mail : nur_indojaya@yahoo.co.id/
HP : 085777586074. Telp.021 6895 2278